ilustrasi |
Akuinya, kewenangan perizinan pertambangan ada di Provinsi daerah menjadi kesulitan dalam menangani kasus atau laporan warga terhadap indikasi tambang illegal, akibatnya sulit dibuktikan. Sebab Kabupaten tidak pegang data terkait jumlah perusahaan tambang yang resmi di Barito Timur.
“Oleh karena itu, untuk mempermudah pengawasan kita minta kepada pihak Provinsi agar setiap perusahaan yang beroperasional di Barito Timur bisa disampaikan tembusan ke Kabupaten supaya jelas,” tegas Bupati, ketika diwawancarai para awak media, minggu(17/2/2019).
Ampera menerangkan, masalah pertambangan dengan kabupaten saat ini ada banyak keluhan dan laporan masyarakat. Namun pemerintah Daerah kesulitan melakukan pemantauan karyawan dan pembagian kewenangan. Menurutnya, hingga saat ini tidak diketahui jelas siapa yang melakukan aktivitas penambangan diwilayah Kabupaten. Apalagi jika ingin mengetahui data berapa hasil produksi batubara yang selama ini menjadi bagian royalti ke daerah selama ini.
Kata Ampera, daerah tidak mengetahui pembagian berupa pajak yang diperhitungkan langsung oleh pusat. Sebab, seharusnya mekanisme pembagian hasil berupa royalty dari emas hitam ke kabupaten seharusnya jauh lebih besar dibandingkan provinsi, lanjut dia.
“Alasanya, karena kita (daerah red) sebagai penghasil. Makanya kabupaten sangat berkepentingan terkait royalty tersebut sebagai pemasukan, untuk pembanguan daerah Barito Timur” tandasnya.
Selama ini, pihak pemerintah Provinsi tidak begitu merespon dengan aktivitas pertambangan batubara yang ada selama kegiatan tersebut legal. Namun pemerintah kabupaten cukup geram jika hal itu diketahui tanpa adanya kelengkapan ijin dan jenis perusahaan.
“Makanya kita minta provinsi jika ada perusahaan menambang di Bartim setidaknya bisa ditembuskan ke kabupaten supaya termonitor. Jangan setelah ada salah, baru pihak Kabupaten dilibatkan, ujungnya pemerintah daerah yang berbenturan dengan masyarakat” tutupnya. (sumber)
Tidak ada komentar:
Write komentar